Komisi V Minta Pemerintah Atasi Permasalahan Transportasi Online

30-05-2018 / KOMISI V
Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy saat berbincang dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2018). Foto : Jaka/and

 

Pemanfaatan teknologi informasi pada semua sektor adalah sebuah keniscayaan, tak terkecuali penyelenggaraan transportasi. Namun seiring berjalannya waktu, keberadaan transportasi daring atau online, khususnya Roda Dua (R2) menimbulkan banyak kegaduhan di Tanah Air.

 

Dalam praktiknya, selama ini aplikator telah memposisikan sebagai perusahaan transportasi, namun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, belum mengatur keberadaan transportasi online. Karenanya, Komisi V DPR RI meminta pemerintah untuk segera mengatasi permasalahan transportasi online agar tidak berlarut-larut.

 

“Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan koordinasi lintas sektoral dan melakukan pengaturan agar perusahaan aplikasi yang bergerak pada sektor transportasi dapat mematuhi seluruh peraturan di bidang transportasi angkutan sewa khusus,” ungkap Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy saat membacakan hasil kesimpulan Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2018).

 

Politisi Partai Gerindra itu melanjutkan, Komisi V bersama pemerintah mewajibkan perusahaan aplikasi yang bergerak di sektor transportasi untuk mentaati dan mengikuti peraturan perundang-undangan tentang transportasi angkutan sewa khusus. Implikasinya, Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri harus melakukan penegakan hukum termasuk terhadap transportasi daring (dalam jaringan) sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memaparkan, saat ini pemerintah sedang menyusun kajian mengenai penyelenggaraan angkutan orang dengan menggunakan sepeda motor (R2). Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan dengan kehati-hatian karena memiliki kompleksitas masalah serta menyangkut hidup orang banyak, sehingga memerlukan waktu yang relatif dan melibatkan banyak pihak.

 

Menhub Budi menambahkan, hal-hal yang akan diatur dalam penyusunan kajian tersebut, antara lain: persyaratan teknis, perizinan, kategori kompetensi pengemudi, wilayah operasi, perencanaan kebutuhan jumlah kendaraan, waktu operasi, tarif, hingga Standar Pelayanan Minimum (SPM). (ann/sf)

BERITA TERKAIT
Kecelakaan di GT Ciawi, Bakri: DPR Akan Bentuk Panja Standardisasi Jalan Tol
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, A. Bakri HM, menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk...
Kecelakaan Maut Ciawi, Sudjatmiko Minta Perketat Pengawasan Kendaraan Niaga
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko turut prihatin atas kecelakaan maut yang terjadi di pintu tol Ciawi...
Anggaran Kemen PU Terjun Jadi 29 T, Lasarus: 1000% Saya Tak Setuju!
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Kerja Komisi V DPR RI pada Kamis (6/2/2025) diwarnai oleh sejumlah protes, hal ini timbul lantaran...
Terima Audiensi DPRD Sumut, Lokot Nasution: Ini Hajat Hidup Orang Banyak
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Lokot Nasution menerima kunjungan dari Komisi D DPRD Sumatera Utara pada...